Dishub Kepri: Izin Terminal Khusus Tambang Bauksit Diberikan Kemenhub

Ulasfakta.coDinas Perhubungan Kepulauan Riau (Dishub Kepri) menegaskan bahwa izin untuk terminal khusus (tersus) yang digunakan untuk pelabuhan angkut tambang, seperti bauksit, diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang terminal khusus. Kepala Dishub Kepri, Junaidi, menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin terminal khusus berada di Kemenhub, bukan di Pemprov Kepri. “Jadi untuk terminal khusus ini, izinnya bukan di Pemprov Kepri. Sesuai aturan ini berada di Kemenhub,” ujar Junaidi. Ia juga menambahkan bahwa izin atau pengelolaan pertambangan yang menjadi kewenangan gubernur adalah pelabuhan penumpang regional, bukan terminal khusus. “Jadi semua izin terminal khusus untuk tambang, itu perusahaan yang mengurus izinnya langsung ke Kemenhub,” tambahnya.

Meskipun demikian, Junaidi mengaku belum menerima laporan terkait jumlah terminal khusus yang sudah memiliki izin di Kabupaten Lingga. “Kami belum menerima laporannya seperti apa, nanti kami cek data lengkapnya,” ucapnya.

Sebelumnya, PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), pemilik sah terminal khusus di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, melayangkan surat peringatan keras kepada PT Hermina Jaya terkait aktivitas bongkar muat bauksit yang dilakukan oleh PT HJ di tersus milik PT TBJ. Hal ini dikarenakan izin terminal khusus yang dimiliki PT TBJ belum diperpanjang oleh Kemenhub sejak masa berlaku terakhirnya tahun 2019. Akibatnya, aktivitas tersebut dianggap ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan karena dilakukan pada tersus yang belum memiliki izin resmi. Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi nasional seperti Kominfo, Polhukam RI, Ombudsman RI, Dirjen Perhubungan Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Kepri, menunjukkan bahwa persoalan ini kini telah masuk pengawasan tingkat nasional.

Dalam perkembangan terbaru, aktivitas bongkar muat bauksit oleh PT Hermina Jaya di lokasi tersebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh PSDKP Kota Batam. Pihak berwenang berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *