KKP Tangkap Dua Kapal Asing Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara

Ulasfakta.coKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025, oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf, sebagai bagian dari operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025.

Kedua kapal tersebut, dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang keras di Indonesia karena merusak ekosistem laut. Saat akan ditangkap, kedua kapal sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan setelah KP ORCA 03 mengerahkan Rigid Inflatable Boat (RIB).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur dan 30 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar, yang dihitung dari hasil tangkapan ikan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta valuasi penggunaan alat tangkap ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. “Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).

Para ABK dan kapal yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

KKP bersama Bakamla RI berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dan pengawasan di perairan Indonesia guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *