Aplikasi IKD Tak Bisa Diakses, Disdukcapil Bintan: Server Pusat Sedang Maintenance

Ulasfakta.coDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mengonfirmasi bahwa aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak dapat diakses oleh masyarakat sejak dua bulan terakhir. Hal ini disebabkan oleh pemeliharaan sistem yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Memang (aplikasi IKD) tidak bisa diakses. Kurang lebih dua bulan belakangan ini, IKD tidak bisa diakses,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli, pada Jumat, 18 April 2025.

Selain aplikasi IKD, layanan Disdukcapil Kabupaten Bintan sempat terhenti pada Kamis, 17 April 2025, sore hari. Akibatnya, pegawai tidak dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun mengunggah dokumen kependudukan lainnya.

Rusli menjelaskan bahwa gangguan ini disebabkan oleh pemeliharaan jaringan yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil RI sejak Jumat hingga Minggu, 18–20 April 2025. Ia berharap layanan dapat kembali normal pada Senin, 21 April 2025.

Terkait aplikasi IKD, Rusli mengaku belum dapat memastikan kapan layanan tersebut akan kembali normal. “Kalau aplikasi IKD, saya kurang tahu kembali normal atau tidak di hari Senin nanti. Karena servernya di pusat sana,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Bintan mengeluhkan tidak dapat mengakses aplikasi IKD untuk melihat dokumen kependudukan mereka melalui ponsel Android. Seorang warga, Irda, menyatakan bahwa sebelumnya ia dapat dengan mudah mengakses data dirinya dan keluarganya melalui aplikasi tersebut. Namun, kini ia merasa seperti harus mendaftar ulang sebagai pengguna baru.

“IKD memberikan kemudahan kita untuk melihat dokumen kependudukan cukup di hp, dan di mana saja. Kalau sudah seperti ini, kita sudah tidak bisa mengecek di hp (aplikasi IKD),” ujar Irda.

Disdukcapil Bintan mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hingga pemeliharaan sistem selesai dilakukan oleh Ditjen Dukcapil RI. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari Disdukcapil terkait perkembangan layanan IKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *