Ulasfakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Pelimpahan ini mencakup dua terdakwa, yakni Sugianto, mantan Kepala DLH Karimun tahun 2021, dan Rita Agustina R.A., Kepala DLH aktif saat penyidikan berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pelimpahan berkas dan dakwaan telah dilakukan pada Selasa siang. “Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Kamis, 24 April mendatang,” ujarnya.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun dari tahun 2021 hingga 2023. Dalam proses pelimpahan, tim penyidik turut menyerahkan sekitar 200 barang bukti, termasuk dokumen-dokumen dan uang tunai sekitar Rp500 juta yang merupakan pengembalian kerugian negara oleh para tersangka serta uang lain yang telah disita oleh penyidik.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk terdiri dari tiga orang, yakni Priandi Firdaus sebagai Kasi Pidsus, Riris Monica S., dan Panji A. Sunaryo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif dan mantan pejabat DLH Karimun, serta menyangkut pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional dinas tersebut.