Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Dua Kurir Diamankan

Ulasfakta.coSatuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menangkap dua kurir berinisial R dan A, serta menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap R di Hotel Plaza Tanjungpinang pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari tangan R, polisi menyita satu koper berisi sabu seberat 10 kg. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan A di Hotel Luminor Jambi pada Senin, 17 Maret 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang mendapatkan pasokan sabu dari Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Jambi untuk diserahkan kepada pemesan. R mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta, sementara A menerima Rp15 juta dari bandar berinisial B yang berada di Jambi.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri masih memburu keberadaan bandar dan pemesan sabu tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *