Ulasfakta.co – Dua mantan ajudan Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yakni Noverizki dan Bayu Ade Kurniawan, resmi lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dan kini menjabat sebagai Penata Pelayanan Operator di lingkungan Pemkab Bintan. Sebelumnya, keduanya sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024, namun tidak berhasil meraih kursi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara detail. “Saya baru tahu. Jumlahnya banyak, jadi belum saya cek semua. Nanti saya pastikan dulu ke BKPSDM,” ujarnya saat ditemui di acara Young Leadership (YLS) di Bintan Agro Beach Resort pada 15 April 2025.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memverifikasi dokumen pendaftaran Bayu dan Noverizki sebagai caleg. “Sistem masih terkunci, semua dokumen sudah by sistem dan hanya bisa dicek lewat Silon,” ujar Haris.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Arif Jumana Syar’an, dari Partai Gerindra, mempertanyakan lemahnya pengawasan dari Pemkab terhadap pegawai honorer. “Bagaimana bisa mereka ikut nyaleg saat masih berstatus honorer? Gaji mereka dibayar negara, bukan dari kantong pribadi. Apakah ini dibenarkan?” katanya pada 16 April 2025.
Arif menambahkan bahwa setiap honorer yang maju sebagai caleg seharusnya mengundurkan diri dari jabatan, bukan justru melenggang bebas mengikuti kontestasi politik tanpa ada tindakan dari pemerintah daerah. “Ini kesannya seperti ada pembiaran. Jika memang tidak ada pengawasan, bagaimana dengan aturan dan etika birokrasi kita?” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala BKPSDM Kabupaten Bintan, Edi Yusri, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait status kedua ajudan tersebut.