Ulasfakta.co – Jaringan kopi lokal, Kedai Kopi Abu Dafi, kembali memperluas jangkauannya dengan meresmikan cabang ke-15 di Ruko Ganet Center, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa, 15 April 2025. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Kepala Bidang HAKI Kanwil Hukum Kepri, Bobby Briando, kepada pemilik merek, Nasrul Caniago.
Dalam sambutannya, Nasrul Caniago mengungkapkan bahwa sejak berdiri pada 21 Oktober 2018, Kedai Kopi Abu Dafi telah memiliki 15 cabang yang tersebar di Tanjungpinang, Karimun, dan Bintan. Ia juga menyampaikan rencana ekspansi dengan membuka dua cabang tambahan di Karimun dan Tanjungpinang pada akhir Mei 2025.
“Kami fokus memperkuat fondasi di Kepulauan Riau sebelum melebarkan sayap ke tingkat nasional,” ujar Nasrul. Ia menambahkan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan telah dilengkapi dengan legalitas seperti HAKI, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi halal.
Rafi Jamil, pemilik cabang ke-15, menyatakan optimismenya terhadap lokasi baru di Ganet. “Kawasan ini padat penduduk dan strategis. Kami berkomitmen menyajikan kopi terbaik dengan pelayanan prima,” katanya. Kedai ini akan beroperasi dari pukul 07.00 hingga tengah malam, dilengkapi dengan fasilitas Wi-Fi gratis untuk kenyamanan pelanggan.
Bobby Briando dari Kanwil Hukum Kepri mengapresiasi langkah Kedai Kopi Abu Dafi dalam mendaftarkan mereknya sejak 2023. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Pemerintah mendukung penuh pendaftaran merek. Jika UMKM sudah terdaftar di dinas terkait, cukup membayar Rp500 ribu untuk HAKI, dengan proses validasi maksimal enam bulan,” jelasnya.
Dengan peresmian cabang baru ini, Kedai Kopi Abu Dafi terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan bisnis kopi lokal yang berdaya saing dan berkelanjutan.