Bank Indonesia Kepri Belum Beri Tanggapan Resmi Terkait Uang Rp50.000 Salah Cetak yang Viral

Ulasfakta.coSebuah unggahan di media sosial TikTok baru-baru ini menghebohkan warganet dengan menampilkan uang kertas pecahan Rp50.000 yang diduga mengalami kesalahan cetak. Dalam unggahan tersebut, tampak uang dengan nominal “Rp5.000” di bagian atas, sementara di bagian bawah tercetak “Rp50.000”.

Hingga kini, Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022. BI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi jika menemukan uang yang diragukan keasliannya ke kantor BI terdekat.

Meskipun demikian, hingga saat ini, BI Kepri belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai uang yang diduga salah cetak tersebut. Masyarakat yang menemukan uang dengan kondisi serupa disarankan untuk menghubungi kantor BI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan keaslian serta kelayakan uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *