Ulasfakta – Sebanyak 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (31/5/2025). Pemulangan massal ini difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, setelah para PMI tersebut dinyatakan melanggar aturan keimigrasian di Negeri Jiran.

“Ini adalah proses deportasi terbesar yang kami tangani sepanjang tahun ini,” ujar Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Dari total 196 orang, sebanyak 99 di antaranya merupakan laki-laki dewasa, 92 perempuan, 4 anak laki-laki, dan 1 bayi perempuan berusia satu tahun. Mereka sebelumnya ditahan di beberapa lokasi penampungan di Malaysia, yakni Depo Imigrasi Machap Umboo (150 orang), Depo Imigrasi Kemayan (40 orang), serta Tempat Singgah Sementara (TSS) milik KJRI Johor Bahru (6 orang).

Sigit menegaskan, sebagian besar deportasi terjadi akibat PMI bekerja secara ilegal, tanpa dokumen resmi seperti visa kerja atau kontrak yang sah. Ia pun mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergoda bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa jalur resmi.

“Jangan sampai terjebak janji manis, pastikan semua prosedur dilalui sesuai aturan. Jika tidak, risikonya besar, bisa ditangkap, dipenjara, bahkan dideportasi seperti ini,” tegas Sigit.

Setibanya di Pelabuhan Penumpang Pelindo Dumai, rombongan PMI disambut oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Gubernur Riau Abdul Wahid. Keduanya mengingatkan pentingnya edukasi soal prosedur migrasi aman demi melindungi warga dari jerat sindikat penyalur tenaga kerja ilegal.

Proses pemulangan para PMI berjalan lancar berkat koordinasi antar-instansi, mulai dari Kementerian P2MI, Pemerintah Provinsi Riau, BP3MI, TNI AL Lantamal Dumai, hingga Polres setempat.

“Kami mengapresiasi sinergi semua pihak sehingga pemulangan ini berjalan tertib. Harapannya, masyarakat lebih sadar pentingnya jalur legal saat hendak bekerja di luar negeri,” pungkas Sigit.