Batam – Razia gabungan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Direktorat Intelkam Polda Kepri sepanjang April–Mei 2025 menangkap 23 warga negara asing di kawasan Tanjung Uncang dan Marina.
“Kegiatan ini instruksi langsung Dirjen Imigrasi dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, Kamis (15/5/2025).
Rincian pelanggaran
Dua WN Tiongkok
• Ditangkap 7 Mei di sebuah penginapan Batam Center.
• Masuk memakai visa wisata, bekerja ilegal sebagai buruh proyek Opus Bay, overstay.
• Disebut berada di bawah sub‑kontraktor asal Surabaya; berkas sudah dilimpahkan ke Polda Kepri.Tujuh belas WN Myanmar
• Sepuluh overstay; enam masih berizin tetapi disalahgunakan.
• Satu orang berinisial TS (pencari suaka) diduga koordinator, menyiapkan akomodasi dan mengirim pekerja ilegal ke Singapura.Satu WN Kanada (DJM)
• Diadukan warga 15 Mei karena mengacau lalu lintas dan merusak lapak PKL di sekitar OS Hotel.
• Kini diperiksa kejiwaannya; deportasi menunggu hasil medis.Tiga WN Bangladesh
• Masuk tanpa melewati pos imigrasi resmi; kasus sudah tahap penyidikan bersama kejaksaan.
Para pelanggar ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Batam. Mereka terancam Pasal 113 UU 63/2024 tentang Keimigrasian: pidana sampai 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Penegasan Imigrasi
Hajar menekankan operasi ini bersifat preventif sekaligus edukatif demi menjaga stabilitas dan iklim investasi Batam. Deportasi atau proses pidana diterapkan pada pelanggaran berat—misalnya overstay ratusan hari atau masuk tanpa dokumen. Kasus administratif ringan masih bisa diselesaikan melalui perbaikan izin.
“Batam hanya untuk orang asing yang membawa manfaat. Bila melanggar dan meresahkan, kami tidak ragu menindak tegas,” tandasnya.