Ulasfakta – Sebanyak 230 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia, tiba di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 12 Juni 2025. Mereka terdiri dari 170 laki-laki, 67 perempuan, dan 7 anak-anak.
Para migran tersebut sebelumnya ditahan di tujuh Rumah Detensi Imigrasi (Depot Imigrasi) di berbagai negara bagian Malaysia, mulai dari Johor, Kuala Lumpur, hingga Kelantan. Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
“Ratusan WNI ini merupakan deportan dari depot imigrasi seperti Pekan Nenas, Bukit Jalil, Langkap, Baranang, hingga Tanah Merah,” kata Leny Marliani, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru saat ditemui di Batam.
Rincian jumlah deportan berdasarkan lokasi penahanan:
Depot Imigrasi Pekan Nenas, Johor – 112 orang
Depot Bukit Jalil, Kuala Lumpur – 39 orang
Depot Langkap, Perak – 24 orang
Depot Baranang, Selangor – 23 orang
Depot Lenggeng, Negeri Sembilan – 19 orang
Depot Semenyih, Selangor – 7 orang
Depot Tanah Merah, Kelantan – 6 orang
Pemulangan dilakukan melalui dua pelabuhan di Johor, Malaysia. Keberangkatan pertama dilakukan dari Pelabuhan Internasional Stulang Laut pukul 11.45 waktu setempat, membawa 81 orang (48 pria dan 33 wanita) yang pulang secara mandiri menuju Pelabuhan Batam Centre.
Gelombang kedua berangkat pukul 12.30 dari Pelabuhan Pasir Gudang, membawa 149 orang (109 pria, 34 wanita, dan 7 anak-anak) dengan rute yang sama.
Sesampainya di Batam, para deportan disambut oleh Wahyu Probo Asmoro, Koordinator P4MI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI) Kota Batam, dan langsung diarahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) milik instansi tersebut.
Di tempat itu, para PMI akan menjalani proses verifikasi, pendataan, dan menerima pendampingan psikososial sebelum difasilitasi pemulangan ke kampung halaman masing-masing di berbagai wilayah Indonesia.
Pemulangan massal ini kembali menjadi pengingat akan kompleksitas persoalan migrasi tenaga kerja, khususnya PMI non-prosedural, dan menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.