Ulasfakta – Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mempertimbangkan kebijakan pembatasan perjalanan bagi warga asing dari 41 negara sebagai bagian dari upaya memperketat imigrasi dan keamanan nasional. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi salah satu aturan larangan perjalanan paling luas dalam sejarah Amerika Serikat.

Menurut memo yang bocor ke publik dan dilaporkan oleh Reuters, aturan ini membagi negara-negara yang terdampak ke dalam tiga kategori dengan tingkat pembatasan yang berbeda.

Kategori pertama berisi 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, yang kemungkinan akan mengalami penangguhan visa secara penuh, artinya warga negara dari negara-negara tersebut tidak bisa mendapatkan visa masuk ke AS.

Kategori kedua mencakup lima negara, seperti Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, yang akan mengalami penangguhan visa sebagian. Pembatasan ini bisa berdampak pada visa turis, pelajar, atau imigran tertentu, meskipun ada pengecualian dalam beberapa kasus.

Sementara itu, kategori ketiga terdiri dari 26 negara, termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, yang akan diawasi ketat. Jika dalam 60 hari pemerintah mereka tidak memperbaiki sistem keamanan dan penyaringan imigrasi, maka mereka juga akan menghadapi pembatasan visa.

Dampak dan Respons Global

Langkah ini mengingatkan pada kebijakan kontroversial Trump Travel Ban di periode pertama kepresidenannya, yang melarang perjalanan dari negara-negara mayoritas Muslim hingga akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.

Seorang pejabat senior AS menyebut bahwa daftar ini masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan akhir, termasuk dari Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.

“Daftar ini masih dalam tahap pembahasan, namun pemeriksaan ketat terhadap warga asing tetap menjadi prioritas pemerintahan Trump,” ujar pejabat tersebut.

Negara-negara yang masuk dalam daftar pembatasan diprediksi akan bereaksi keras, mengingat kebijakan ini dapat berdampak pada hubungan diplomatik, ekonomi, hingga sektor pariwisata.

Jika kebijakan ini diterapkan, puluhan ribu orang dari berbagai negara yang ingin berkunjung, belajar, atau bekerja di AS mungkin akan menghadapi kendala besar dalam proses visa mereka.