ASN Pemprov Kepri Tolak Pemotongan THR 75 Persen untuk Honorer

Ulasfakta– Kebijakan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 75 persen guna dialokasikan bagi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menuai penolakan.

Protes ini bahkan dituangkan dalam sebuah petisi online yang diunggah di Change.org pada Senin, 18 Maret 2025.

Hingga kini, ratusan ASN telah menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut.

Sementara itu, seorang pegawai honorer Pemprov Kepri yang meminta namanya disamarkan sebagai Sekar mengaku terkejut setelah mengetahui adanya petisi tersebut.

“Saya baru tahu kalau ada petisi ini. Sepertinya muncul setelah ramai pemberitaan soal pembagian THR untuk honorer,” ujarnya.

Menurutnya, penolakan dari kalangan ASN muncul karena aturan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, tidak mencantumkan kebijakan pemotongan THR untuk dibagikan kepada pegawai honorer.

Kebijakan ini pun memicu perdebatan. Sebagian ASN mendukung langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas, sementara yang lain menolak karena merasa hak mereka sudah diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan THR ASN menjadi 75 persen bertujuan untuk membantu pegawai honorer, sejalan dengan upaya efisiensi anggaran yang dilakukan Pemprov Kepri.

“Kami sudah melakukan efisiensi anggaran, sehingga dana yang ada bisa dibagi agar semua pegawai, termasuk honorer, bisa merasakan manfaatnya,” jelas Adi Prihantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *