Ulasfakta.co – Bea Cukai masih meneliti sekitar 28 koli balpres (pakaian bekas) yang sebelumnya ditangkap Tim Satgas Catur BAIS TNI di Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Balpres yang diduga ilegal itu diamankan di komplek ruko Jalan Arah Tanjung Uban, kilometer 12, di gudang J&T Cargo Gateway TNJ99A.
Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, membenarkan balpres tersebut masih diteliti.
“Masih dalam penelitian. Barang itu kan harus kita teliti dahulu betul apa tidak semuanya itu barang bekas,” katanya, Selasa (25/6) dijumpai Indopost.co di TPA Ganet Tanjungpinang.
Ade menjelaskan, Bea Cukai Tanjungpinang meneliti barang karena info yang beredar bahwa di dalam bungkusan tidak semuanya bekas.

“Yang diinfokan ke kita balpres dan kita diminta harus terima. Kita terimalah. Cuma kan harus kita teliti dulu kesemuanya itu. Karena saya dapat info yang beredar bahwa di dalam bungkusan itu banyak yang baru juga,” jelasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang pun hingga kini belum mengetahui siapa pemilik balpres tersebut. “Barang milik siapa gak tau. Tak ada yang mau ngaku. Dari pihak J&T tak tahu juga, yang jelas lagi penelitian,” tutur Ade.
Dia belum bisa memastikan hasil penelitian sampai kapan. “Kegiatan kita banyak juga ini. Barang sudah di kita, gak lari kemana-mana itu,” katanya.
(dar)