Ulasfakta Polemik sengketa lahan di kawasan irigasi Bintan Buyu, tepatnya di wilayah Bintan Enau, kembali memanas setelah inspeksi mendadak dilakukan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), DPRD Kabupaten Bintan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP.

Lahan yang kini dikuasai oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sri Bintan menjadi sorotan, menyusul berdirinya sebuah bangunan cafe megah yang diduga melanggar aturan dan menutup akses jalan umum.

Cafe tersebut berdiri mencolok di atas lahan yang statusnya masih dipertanyakan, antara masuk dalam wilayah Desa Bintan Buyu atau Desa Sri Bintan.

Tak hanya menyalahi fungsi lahan, bangunan itu juga menimbulkan keresahan warga karena menutup jalan umum yang biasa digunakan untuk aktivitas harian masyarakat.

Ironisnya, cafe tersebut diketahui milik Sekretaris Desa Sri Bintan, sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan dan tata ruang desa.

“Cafe itu terlalu dekat dengan bibir bendungan, jelas menyalahi aturan. Parahnya lagi, akses jalan malah dipakai untuk tempat duduk pengunjung,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini mendorong Satpol PP untuk mengambil langkah tegas. Dalam pertemuan dengan para pedagang dan warga sekitar, salah seorang petugas menyampaikan ultimatum keras.

“Bapak mau kami yang bongkar atau bapak bongkar sendiri?” ujarnya kepada pemilik bangunan saat sidak berlangsung.

Tak hanya Sekdes, sorotan juga mengarah pada sosok yang dikenal dengan nama Ali. Di lahan tak jauh dari cafe milik Sekdes, tampak berdiri bangunan semi permanen milik Ali yang tengah dalam proses pembangunan.

Bangunan yang sedang dilakukan pengerjaan diminta pemberhentian oleh Satpol PP Kabupaten Bintan, yang diduga bangunan dan lahan yang di kuasai atas nama Ali. (Foto: Tim)

Meski telah diperintahkan untuk dihentikan, aktivitas konstruksi masih terus berjalan, seolah-olah kebal terhadap aturan.

Lebih parahnya lagi, lahan-lahan di sekitar kawasan tersebut kabarnya dijual bebas oleh Ali hanya bermodalkan kwitansi, tanpa dokumen legal maupun sertifikat resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik jual beli ilegal dan penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan.

“Rata-rata lahan yang di bawah itu dijual sama si Ali, cuma pakai kwitansi aja, nggak ada surat-surat,” ungkap seorang narasumber dari warga yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan agar bangunan-bangunan bermasalah di kawasan tersebut segera dibongkar.

“Saya sudah sampaikan, bangunan itu jangan dilanjutkan. Bangunan yang menutup jalan juga harus dibongkar,” tegasnya.

Ia juga membenarkan bahwa lahan tersebut saat ini dikuasai oleh Sekretaris Desa Sri Bintan dan Ali.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan status lahan, baik secara administratif maupun legalitas kepemilikannya.

“Lahan itu katanya punya Sekdes, dan bangunan di sebelahnya milik seseorang bernama Ali. Tapi kita juga tidak tahu pasti siapa Ali sebenarnya,” ujar Sumadi.

Warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut.

Sebab, selain menimbulkan keresahan, kasus ini juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga dan mencoreng citra aparatur desa yang semestinya menjaga amanah publik.