Tanjungpinang — Sebuah lapangan mini soccer di kawasan Ganet, Kota Tanjungpinang, tersorot karena diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan usaha yang lengkap, namun telah menjalankan aktivitas komersial secara aktif dan menghasilkan omzet yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, fasilitas olahraga tersebut telah beroperasi secara rutin, dengan sistem penyewaan lapangan per jam yang ramai digunakan, terutama pada sore hingga malam hari. Aktivitas komersial berlangsung hampir setiap hari, termasuk pada akhir pekan.

Dari informasi yang dihimpun, tarif sewa lapangan mini soccer di lokasi tersebut berkisar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per jam. Dengan tingkat pemakaian yang tinggi, khususnya pada jam prime time, potensi pendapatan bulanan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, belum termasuk pemasukan dari kegiatan turnamen, komunitas, maupun penyewaan tambahan.

Namun ironisnya, hingga kini lapangan mini soccer tersebut diduga belum memiliki izin teknis yang diwajibkan, seperti izin lingkungan serta perizinan bangunan untuk fasilitas pendukung.

Padahal, sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, usaha lapangan mini soccer wajib memiliki Izin, KBLI fasilitas lapangan olahraga, serta izin lingkungan dan izin bangunan (PBG dan SLF) apabila terdapat bangunan pengelola, tribun, atau fasilitas penunjang lainnya.

Sejumlah warga sekitar mengaku mulai mempertanyakan keberadaan lapangan tersebut, khususnya terkait ketertiban parkir, kebisingan, dan penggunaan lampu sorot pada malam hari.

“Usahanya jalan terus dan ramai, tapi kami tidak pernah tahu apakah izinnya sudah lengkap atau belum. Kalau sudah komersial, seharusnya taat aturan,” ujar Ari seorang warga Ganet.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya Konfirmasi pengelola lapangan mini soccer di Ganet terkait status perizinan usaha.

Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan serta penertiban, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, memberikan kepastian hukum, dan mencegah potensi pelanggaran yang berlarut-larut.