Tanjungpinang – Belasan distributor sembako dan pengusaha ekspedisi dari Tanjungpinang dan Bintan mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Riau, di Pulau Dompak, Rabu, 10 Desember 2025.

Mereka mengadukan kebijakan Bea Cukai Batam yang dinilai memperlambat arus barang ke Pulau Bintan.

Rombongan diterima Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, serta perwakilan Adibapok Tanjungpinang, Sadmi Al-Qayum.

Dalam audiensi itu, para distributor mengeluhkan hambatan distribusi yang mereka alami dalam beberapa pekan terakhir, mulai dari sulitnya membawa barang kebutuhan pokok dari Batam, hingga terancamnya suplai menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami datang mencari solusi. Distribusi ke Tanjungpinang dan Bintan sangat terhambat,” kata salah satu perwakilan distributor.

Rudy Chua menjelaskan bahwa pelaku usaha sudah meminta audiensi sejak 29 November, setelah Bea Cukai Batam memperketat pengawasan barang sejak 25 November.

Menurut dia, kebijakan itu berdampak ke berbagai komoditas. Bahkan bahan pangan harian seperti taoge ikut terdampak karena kacang hijau bahan bakunya tidak dapat keluar dari Batam.

“Tanpa aturan baru saja, harga biasanya naik menjelang Nataru. Apalagi dengan kondisi distribusi seperti sekarang. Kami khawatir terjadi kelangkaan,” ujarnya.

Rudy menyebut dua kategori barang yang terdampak yakni barang impor low degree serta barang produksi dalam negeri yang hanya transit di Batam untuk efisiensi logistik.

“Keduanya sama-sama mengalami hambatan ketika keluar dari Batam,” katanya.

Plt Kadisperindag Kepri, Riki Rionaldi, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Selain kebijakan Bea Cukai, faktor cuaca ekstrem, bencana di beberapa provinsi, dan pengetatan pengawasan logistik turut memperburuk situasi.

Ia memastikan pemerintah bergerak cepat mencari solusi. “Prioritas kami memastikan kebutuhan pokok di Pulau Bintan tetap aman. Target penyelesaian jangka pendek 2–3 hari hingga Senin depan,” ucapnya.

Riki juga mengungkapkan bahwa sebagian pelaku usaha ternyata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) meski sudah beroperasi bertahun-tahun.

Pemerintah, kata dia, membuka layanan pendampingan administrasi agar proses distribusi sesuai dengan aturan Bea Cukai.

Menurut dia, sudah ada sekitar enam distributor dan pengusaha transportasi yang didampingi untuk melengkapi dokumen agar distribusi kembali lancar.

Pendampingan bahkan dilakukan hingga proses pengeluaran barang di Pelabuhan Punggur, Batam, sampai masuk ke Tanjungpinang dan Bintan.

Ia menegaskan bahwa Pemprov Kepri dan DPRD telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan seluruh kepala daerah se-Kepri.

“Masalah ini harus diselesaikan kasus per kasus. Yang penting stok tidak sampai kosong. Kenaikan harga saat Nataru wajar, tapi kelangkaan tidak boleh terjadi,” ujar Riki.

(kev)