Ulasfakta – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK tahap II. Dari total 876 pelamar, sebanyak 425 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, mengungkapkan bahwa jumlah pelamar terdiri atas 76 tenaga guru, 112 tenaga kesehatan, dan 688 tenaga teknis. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas penolakan terjadi pada formasi tenaga teknis, dengan 355 pelamar tidak lolos, disusul 65 pelamar dari sektor kesehatan dan 5 pelamar dari sektor pendidikan.
Menurut Sudarmadi, sejumlah faktor menjadi penyebab ketidaklulusan para pelamar, di antaranya adalah pengajuan jabatan yang tidak sesuai dengan pengalaman kerja, ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, serta ketidaklengkapan dokumen yang wajib diunggah.
“Penolakan administrasi terjadi jika dokumen yang diserahkan tidak memenuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan. Kami harus memastikan bahwa setiap pelamar benar-benar layak untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya,” jelasnya.
Bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, kesempatan untuk mengajukan sanggahan dibuka mulai 19 hingga 21 Februari 2025. Namun, proses pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing, dan tidak diperkenankan melakukan perubahan atau penambahan dokumen yang telah diunggah.
Selanjutnya, tahap seleksi kompetensi untuk PPPK tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dijadwalkan berlangsung mulai 17 April hingga 16 Mei 2025.
Dengan keputusan ini, BKPSDM Kabupaten Karimun berupaya menyiapkan tenaga pemerintah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pengumuman hasil seleksi administrasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK, sekaligus memberikan ruang bagi evaluasi dan perbaikan sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksanaan proses selanjutnya diharapkan dapat segera dimulai setelah tahap sanggahan selesai, guna memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi syarat yang dapat melanjutkan ke tahap kompetensi, mendukung visi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karimun.