BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam, Diduga Jaringan Internasional dari Myanmar

Ulasfakta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan dua ton narkotika jenis sabu hasil pengungkapan besar di perairan Kepulauan Riau. Sabu-sabu tersebut ditemukan terbungkus dalam kemasan teh China, sebuah modus lama yang kerap digunakan sindikat internasional.

Pemusnahan digelar dalam dua tahap pada Kamis, 12 Juli 2025. Sebanyak 30 kilogram sabu dimusnahkan secara simbolis di Alun-alun Engku Puteri, Kota Batam. Sisanya dimusnahkan di kawasan pergudangan PT Desa Air Kargo, Kabil, Nongsa pada hari yang sama.

Dihadiri Kepala BNN dan Menko Polhukam

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Keduanya menyampaikan apresiasi atas kerja tim gabungan dalam membongkar jaringan narkoba berskala internasional.

“Ini adalah pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Indonesia dalam hal volume sabu,” tegas Martinus di depan awak media.

Ia menambahkan bahwa barang bukti sebanyak dua ton itu, jika berhasil beredar di pasaran, berpotensi merusak masa depan hingga 8 juta jiwa anak bangsa. Estimasi tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu gram sabu biasanya dikonsumsi oleh empat pengguna.

Jaringan Myanmar dan Tantangan Diplomatik

Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan. BNN menduga pengendali utama dari penyelundupan sabu ini bersembunyi di wilayah konflik di Myanmar. Upaya penangkapan tidak bisa dilakukan sepihak, mengingat lokasi tersebut dikendalikan oleh kelompok bersenjata.

“Ini bukan pekerjaan yang bisa kami tangani sendiri. Kami akan melibatkan instansi seperti BAIS, BIN, TNI, hingga mitra internasional dari Thailand, Malaysia, hingga Kamboja,” kata Martinus.

Dalam pengembangan sebelumnya, sindikat ini terhubung dengan jaringan yang disebut-sebut dikendalikan oleh buronan internasional bernama Dewi Astuti, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.

Seluruh tersangka yang ditangkap dari kapal MT Sea Dragon Tarawa, termasuk warga negara asing dan awak kapal Indonesia, kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman tak main-main: pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *