Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE alias Boncel yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan toko pakaian “Serba 35.000” yang berlokasi di kawasan Lampu Merah, Kelurahan Baran Timur. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung, menjelaskan bahwa Boncel membobol toko dengan cara merusak bagian bawah pintu belakang. Usai berhasil masuk, ia langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta dari mesin kasir serta sejumlah uang yang disimpan dalam kotak infaq milik toko.
“Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam toko,” kata AKP Alfin saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Boncel akhirnya ditangkap saat berada di kawasan Baran, Kecamatan Meral, dan kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dia ini memang sudah dikenal sebagai residivis. Kasus ini masih kami kembangkan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau tindak kejahatan serupa yang belum terungkap,” ujar Alfin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada pelaku usaha untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan, terutama saat toko ditinggalkan pada malam hari.