Ulasfakta – Keluarga Christianty Vinky Wulandari masih dihantui kecemasan. Bukan hanya karena kondisi Vinky yang masih terbaring lemah usai mengalami penikaman brutal di Pantai Tanjung Pinggir, tetapi juga lantaran beban biaya pengobatan yang harus mereka tanggung sendiri.
Harapan sempat muncul ketika nama BPJS Kesehatan disebut-sebut bisa menjadi solusi pembiayaan. Namun, jawaban yang diterima justru menambah beban. BPJS tidak menanggung biaya operasi korban, karena kejadian yang dialami Vinky dikategorikan sebagai tindak kriminal.
“Kami memahami kondisi korban dan keluarganya. Tapi sesuai aturan yang berlaku, BPJS tidak dapat menanggung pelayanan kesehatan akibat tindak pidana,” ujar Ilham, Humas BPJS Kesehatan Kota Batam, saat dikonfirmasi Sabtu siang (14/6/2025).
Ilham merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, terdapat 21 kategori layanan yang dikecualikan dari jaminan BPJS, salah satunya tercantum dalam poin 18 yang menyebut bahwa pengobatan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau perdagangan manusia tidak termasuk dalam cakupan manfaat.
“Ini bukan soal keinginan menolak membantu. Tapi kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kami langgar, institusi bisa bermasalah secara hukum,” tegasnya.
Luka Tikam, Organ Vital Terkena, Biaya Membengkak
Kondisi korban, Christianty Vinky Wulandari—warga Tiban Mentarau—masih dalam masa pemulihan intensif di RSBP Batam. Ia mengalami luka serius di bagian perut akibat penikaman oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa malam, 10 Juni 2025. Menurut penuturan keluarga, luka itu mengenai organ vital dan membutuhkan tindakan operasi segera.
“Kami kaget sekali waktu dapat kabar. Apalagi setelah tahu biaya operasi bisa sampai Rp60 juta,” ungkap Clara, kerabat dekat korban, saat ditemui pada Jumat sore (13/6/2025).
Lebih mengkhawatirkan, pihak rumah sakit meminta deposit awal Rp10 juta untuk memulai proses operasi. Keluarga yang tidak siap secara finansial terpaksa harus patungan dan mencari pinjaman.
“Kami benar-benar bingung. BPJS tidak bisa menanggung, asuransi lain juga tidak ada. Ini murni kejahatan, tapi kami yang harus menanggung semuanya,” imbuh Clara.
Mendesak Aturan Responsif untuk Korban Kriminal
Kasus ini membuka kembali perdebatan publik soal batasan layanan BPJS bagi korban tindak kriminal. Banyak pihak menyuarakan agar pemerintah menyediakan skema pembiayaan alternatif untuk korban kejahatan—termasuk dalam bentuk anggaran darurat dari pemerintah daerah, bantuan sosial, atau dukungan hukum dari lembaga perlindungan korban.
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah korban akan mendapat bantuan lain di luar BPJS. Keluarga pun hanya bisa berharap akan ada uluran tangan dari pemerintah, masyarakat, atau pihak swasta untuk meringankan beban biaya operasi dan pemulihan Vinky.