Ulasfakta.co – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tengah menyiapkan juru sita pajak di tahun ini untuk wajib pajak (WP) yang tak taat bayar pajak.

Direncanakan juru sita pajak akan aktif antara September atau Oktober. “Kalau tak ada halangan, September atau Oktober,” ujar Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie melalui Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan, Mulyadi, Senin (14/7/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari tahapan akhir dalam proses penagihan pajak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Menurut Mulyadi, sejak BPPRD Tanjungpinang berdiri, belum pernah diterapkan sistem penagihan menggunakan juru sita. Padahal, mekanisme tersebut merupakan bagian akhir dari siklus penagihan pajak setelah wajib pajak (WP) terdaftar, membayar, dan melapor.

“Ketika wajib pajak tidak membayar, kami lakukan penagihan. Jika tetap tidak membayar, baru kami turunkan juru sita,” jelasnya.

Penerapan juru sita akan difokuskan pada beberapa jenis pajak, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak korporasi. Misalnya, dalam kasus tunggakan pajak atas kepemilikan tanah yang luas, sebagian aset dapat disita untuk membayar utang pajak.

Sedangkan untuk usaha seperti restoran atau tempat hiburan, BPPRD akan menyita keuntungan usaha tanpa menghentikan operasional.

“Artinya, pegawai tetap bekerja dan menerima gaji. Tapi keuntungan disita untuk menutupi tunggakan pajak hingga lunas. Setelah lunas, keuntungannya dikembalikan. Ini berlaku untuk semua WP dan jenis pajak tersebut,” tegas Mulyadi.

Untuk tahap awal, BPPRD menyiapkan satu orang juru sita internal. Regulasi pendukung pun sedang disiapkan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Perwako sudah ada, juru sita juga sudah disiapkan, SK juga telah selesai. Kami rencanakan pelatihan (diklat) juru sita Oktober dan November. Tahun depan sistem ini sudah mulai berjalan. Wali Kota mendukung penuh,” pungkasnya.