Buntut Dugaan Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, Propam Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan

Ulasfakta.co – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan terhadap bos jaringan klinik laboratorium Prodia senilai Rp20 miliar. Dugaan pemerasan ini mencuat saat penanganan kasus pembunuhan dua remaja di kawasan Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini melalui Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (26/1/2025).

Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta akan menangani kasus ini secara prosedural, proporsional, dan profesional.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Intimidasi

Dugaan pemerasan ini bermula dari penyelidikan kasus pembunuhan dua remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada April 2024. Korban diduga telah disetubuhi dan dicekoki narkoba sebelum meninggal dunia.

Kasus tersebut teregister dalam dua laporan polisi, yakni dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Penyidik kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang diketahui sebagai anak dari bos Prodia.

Dalam proses penyidikan, AKBP Bintoro yang saat itu memimpin kasus, diduga meminta uang senilai Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan janji untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan anak bos Prodia dari jerat hukum.

Tak hanya itu, Bintoro juga diduga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan mereka dengan iming-iming uang kompensasi. Disebutkan bahwa uang sebesar Rp50 juta diserahkan melalui seseorang berinisial J, sementara Rp300 juta diberikan melalui individu berinisial R pada Mei 2024.

Langkah Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti dugaan pemerasan ini dengan profesional. Ade Ary menegaskan bahwa kepolisian akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi dalam menangani kasus hukum yang menyangkut kejahatan serius seperti pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *