Dampak Reklamasi, Nelayan Bengkong Desak Pengaturan Kecepatan Feri di Perairan Batam

Ulasfakta – Aktivitas reklamasi di perairan Batam tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga keselamatan nelayan. Para nelayan asal Bengkong mendesak pemerintah untuk mengatur kecepatan kapal feri yang melintas di perairan Batam Centre, karena dianggap membahayakan aktivitas mereka di laut.

Tuntutan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kepri pada Jumat, 7 Maret 2025. Para nelayan mengeluhkan bahwa kapal feri yang melaju kencang memicu gelombang besar, yang semakin memperparah kondisi perairan setelah adanya proyek reklamasi PT Batamas Puri Permai.

Dishub Kepri Segera Bahas Pembatasan Kecepatan

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri berjanji akan segera berkoordinasi dengan KSOP Batam dan Navigasi untuk membahas aturan pembatasan kecepatan kapal feri di jalur pelayaran Batam Centre.

“Kami akan segera menggelar rapat untuk membahas aturan ini sebelum diterapkan di lapangan,” ujar Kabid Pelabuhan Dishub Kepri, Azis Kasim Djou, Jumat, 7 Maret 2025.

Azis mencontohkan bahwa kebijakan serupa telah berhasil diterapkan pada jalur Punggur-Tanjungpinang, sehingga pihaknya optimistis aturan ini juga bisa diberlakukan di Batam Centre.

“Di jalur Punggur-Tanjungpinang, feri wajib mematuhi batas kecepatan. Kami akan mengusulkan aturan yang sama di Batam agar keselamatan nelayan tetap terjaga,” tambahnya.

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Pelayaran

Tak hanya sekadar aturan, Dishub Kepri juga menegaskan bahwa perusahaan pelayaran wajib mematuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan. Jika ada perusahaan yang melanggar, pencabutan izin operasional bisa menjadi salah satu opsi sanksi.

“Kalau ada operator kapal yang melanggar aturan, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas Azis.

Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan kecepatan ini, nelayan tetap bisa melaut dengan aman, tanpa khawatir terkena dampak dari kapal feri yang melaju kencang. Keselamatan dan kesejahteraan nelayan akan menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *