Ulasfakta – Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut oleh Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk menghalangi pemeriksaan terkait kasus korupsi dalam sektor crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung. Pada Selasa, 22 April 2025, Dewan Pers mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari kemudian, Kamis, 24 April 2025, Kejaksaan Agung mengunjungi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas perkara yang melibatkan Tian Bahtiar.
Dewan Pers menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan kasus tersebut:
Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sehubungan dengan penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pers menyarankan agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk mempermudah proses pemeriksaan di Dewan Pers.
Dewan Pers akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas yang telah diterima dari Kejaksaan Agung. Meskipun membutuhkan waktu yang cukup untuk analisis sesuai prosedur yang berlaku, Dewan Pers berjanji akan segera menyampaikan hasilnya kepada semua pihak terkait.
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk saling memperkuat penegakan hukum serta kehidupan pers. Kedua lembaga juga menegaskan pentingnya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Tian Bahtiar ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Sebagai langkah untuk memperkuat saling menghormati kewenangan, Dewan Pers akan melanjutkan rencana untuk memperbaharui nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik), yang sebelumnya sudah dilakukan. Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.