Ulasfakta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh sekolah di wilayahnya memungut biaya untuk kegiatan wisuda atau perpisahan siswa pada akhir tahun ajaran 2024/2025. Larangan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dalam acara wisuda.
Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata karena adanya praktik pungli, melainkan sebagai upaya untuk memastikan kegiatan perpisahan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua siswa.
“Kebijakan ini kami buat agar acara wisuda tidak menjadi kewajiban yang membebani masyarakat,” ujar Tri saat diwawancara Ulasan.co, Selasa (22/4/2025).
Surat Edaran tersebut juga merupakan respons atas rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, yang tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tanggal 14 Maret 2025.
Beberapa poin penting dalam surat edaran yang harus ditaati oleh sekolah antara lain:
Wisuda dan acara perpisahan tidak boleh dijadikan kegiatan wajib.
Sekolah dilarang memungut biaya dari orang tua siswa.
Acara harus diselenggarakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah atau milik pemerintah.
Pendanaan hanya diperbolehkan berasal dari sponsor atau iuran sukarela tanpa paksaan.
Tidak boleh ada sanksi bagi siswa yang memilih tidak mengikuti acara.
Tri juga menegaskan bahwa apabila sekolah ingin tetap menggelar acara perpisahan, maka seluruh siswa harus bisa ikut tanpa ada tekanan biaya, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Saya sudah mengingatkan komite sekolah berkali-kali. Jika mengadakan perpisahan, harus memikirkan semua siswa, jangan sampai ada yang merasa terkucilkan karena tidak mampu bayar,” tegasnya.
Terkait isu adanya sekolah yang menarik iuran hingga ratusan ribu rupiah untuk wisuda, Tri mengungkapkan bahwa iuran tersebut berasal dari inisiatif komite sekolah, bukan kebijakan resmi Disdik.
“Saya tegaskan, kalau mengadakan perpisahan, lakukan di sekolah saja dengan cara sederhana. Jangan sampai membebani orang tua,” kata Tri.
Surat edaran ini juga disebarluaskan ke berbagai instansi terkait, seperti Iwasda Polda Kepri sebagai Ketua UPP Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, serta Inspektur Daerah Kota Batam, guna memperkuat pengawasan dalam lingkungan pendidikan.