Ulasfakta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, belum bisa mengambil langkah konkret terkait pembiayaan pendidikan gratis di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan wajib belajar sembilan tahun harus bebas biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Disdik Bintan, Nafriyon, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebelum menerapkan ketentuan tersebut di daerah.

“Sampai sekarang kami belum menerima regulasi teknis dari kementerian. Jadi, kami belum bisa melakukan penyesuaian apa pun di lapangan,” ujar Nafriyon, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, di Kabupaten Bintan terdapat 18 sekolah swasta yang masih membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik. Jumlah tersebut terdiri dari 9 SD swasta dan 9 SMP swasta yang operasionalnya masih bergantung pada sumber dana internal masing-masing sekolah.

Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri diketok pada 27 Mei 2025 dalam sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa kewajiban negara dalam menjamin pendidikan gratis tidak hanya berlaku di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau jenis sekolah.

Meski demikian, Nafriyon menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah memerlukan rambu-rambu teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan atau kesalahpahaman di kemudian hari.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pendidikan gratis. Namun perlu arahan resmi agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Disdik Bintan berharap juknis dari kementerian bisa segera turun agar pemerintah daerah bisa menyusun langkah-langkah implementasi, termasuk menyesuaikan pembiayaan pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang terdampak kebijakan baru ini.