Ulasfakta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat agar tidak segan meminta karcis saat membayar parkir. Imbauan ini muncul sebagai respon atas masih maraknya praktik juru parkir (jukir) yang tidak memberikan bukti pembayaran di sejumlah titik di kota tersebut.
Plt. Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, menegaskan bahwa setiap pengendara berhak mendapatkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Bila tidak diberikan, maka biaya parkir tidak wajib dibayar.
“Kami tegaskan kembali, prinsipnya jelas: tanpa karcis, parkir gratis,” ujar Djou pada Senin, 28 April 2025.
Djou menjelaskan, area parkir resmi seperti di Jalan Hangtuah, khususnya kawasan Laman Boenda, berada di bawah pengelolaan langsung Dishub.
Tarif parkir di kawasan tersebut telah ditentukan, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dengan seluruh hasil retribusi disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setoran dari area itu masih rutin masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Menanggapi keluhan dari warga, Dishub akan memanggil jukir-jukir yang bertugas untuk diberikan pembinaan dan peringatan.
Selain itu, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menuntut karcis resmi setiap kali membayar parkir.
“Kami ingin membangun kebiasaan baru. Masyarakat harus sadar haknya dan hanya membayar jika diberi karcis,” pungkas Djou.