Diskominfo Kepri Imbau OPD Gunakan Website Terintegrasi

Ulasfakta – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Riau mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri untuk menggunakan website yang telah terintegrasi dengan sistem layanan Kominfo.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 2020, setiap OPD diwajibkan memiliki website yang terkoneksi dengan sistem yang dikembangkan Kominfo.

“Kami telah menyediakan template website yang sudah terintegrasi dan dapat dikembangkan oleh masing-masing OPD. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa OPD yang belum menerapkan sistem ini,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, aturan mengenai standarisasi pengelolaan website OPD telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 9 Tahun 2022 tentang SPBE.

Oleh karena itu, OPD tidak diperkenankan mengembangkan website secara mandiri atau menggunakan jasa pihak ketiga tanpa koordinasi dengan Diskominfo.

“Kami kembali mengingatkan seluruh OPD untuk segera mendaftarkan website mereka ke Kementerian Kominfo serta memastikan situs yang digunakan telah terintegrasi dengan sistem layanan Kominfo,” tegasnya.

Hasan juga menyoroti bahwa masih ada OPD yang belum melakukan pembaruan pada website mereka.

Ia menekankan bahwa hal ini menjadi perhatian khusus, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kami menerima masukan dari Kepala Ombudsman Kepri mengenai pentingnya perbaikan website OPD di lingkungan Pemprov Kepri, terutama dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *