Diskon Pajak Kendaraan di Kepri Berkurang, Masyarakat Diminta Tetap Manfaatkan Program

Ulasfakta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar program diskon pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat. Namun, dibandingkan tahun lalu, besarannya mengalami penurunan.

Program yang berlangsung Maret hingga Juni 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah target penerimaan daerah yang diturunkan tahun ini.

Nilai Diskon Berkurang, Target Pajak Ikut Turun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Dicky Wijaya, menjelaskan bahwa diskon pajak kendaraan tahun ini memang lebih kecil dibandingkan 2024.

“Tahun ini kami menargetkan penerimaan pajak daerah Rp1,5 triliun, turun 25 persen dari capaian tahun lalu yang mencapai Rp1,7 triliun,” ujar Dicky, Senin (10/3/2025).

Meski begitu, sektor kendaraan bermotor tetap menjadi andalan utama dalam pendapatan daerah, dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp800 miliar, yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp410 miliar dan bea balik nama kendaraan Rp399 miliar.

Perubahan Mekanisme Dana Pajak

Dicky juga mengungkapkan adanya perubahan dalam mekanisme distribusi dana pajak. Jika sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali, kini dana hasil pajak langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota setiap hari.

Razia Pajak Akan Ditingkatkan

Selain diskon pajak, upaya penagihan dan razia kendaraan yang menunggak pajak akan lebih digencarkan.

“Kami terus mengoptimalkan sektor ini agar target bisa tercapai. Untuk itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat diperlukan,” tambah Dicky.

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program

Meski diskon lebih kecil dibanding tahun lalu, masyarakat diimbau tetap memanfaatkan kesempatan ini agar tidak terbebani denda pajak di kemudian hari.

Pemerintah berharap program ini mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan daerah tetap stabil di tengah penyesuaian target tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *