Ulasfakta.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayahnya. Menurutnya, beberapa kasus yang teridentifikasi lebih merupakan titipan sukarela dari karyawan kepada perusahaan.
“Ketika kami tanya pihak perusahaan menjelaskan bahwa karyawan menitipkan ijazahnya karena khawatir hilang, misalnya yang masih tinggal di kos atau sering pindah tempat tinggal,” ujar Rudi.
Meskipun demikian, Disnaker Batam tetap mengingatkan bahwa penahanan ijazah tanpa persetujuan tertulis dari karyawan adalah pelanggaran. Pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan di Batam untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan dokumen pribadi milik pekerja.
“Kami menyambut baik aturan ini dan berharap semua pihak mematuhinya,” tambah Rudi.
Disnaker Batam juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah tanpa persetujuan. “Silakan datang dan sampaikan ke kami. Jangan ragu untuk melapor,” tegas Rudi.
Sebagai langkah preventif, Disnaker Batam siap mendukung dan menyosialisasikan Surat Edaran tersebut ke perusahaan-perusahaan di Batam setelah diterima secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Intinya kita mendukung program ini dan kita akan melakukan sosialisasi dengan meneruskan surat edaran ini ke pelaku usaha setelah kita terima secara resmi dari Kemenaker,” ujar Rudi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat diminimalisir, dan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.