Disnakertrans Kepri Buka Tiga Posko Pengaduan THR, Dorong Kepatuhan Perusahaan

Ulasfakta – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau telah membuka tiga posko pengaduan khusus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya menjelang Idul Fitri 2025.

Posko ini berlokasi di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.

Plt. Kepala Disnakertrans Kepri, Jhon Barus, menyatakan bahwa pendirian posko ini merujuk pada Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu pekerja memahami perhitungan THR yang seharusnya mereka terima,” ujarnya, Senin 17 Maret 2025.

Melalui posko pengaduan tersebut, para pekerja dapat melaporkan jika pembayaran THR tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak diberikan sama sekali. Pengaduan bisa dilakukan langsung di posko ataupun melalui kantor Disnakertrans Kepri.

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh mediator atau aparat pengawasan ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri,” tambah Jhon.

Menurut ketentuan dalam Surat Edaran Kemnaker, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. Jhon Barus juga menegaskan bahwa pekerja yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, sedangkan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Kepri dapat mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang merasa dirugikan, segera laporkan melalui posko pengaduan THR yang telah disiapkan,” pungkasnya.

Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam menjaga hak-hak pekerja serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran APBD demi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *