Ulasfakta Dua perusahaan tambang yang tengah bersengketa, yakni PT Hermina Jaya (HJ) dan PT Karya Reka Alam Perkasa (KRAP), belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres Lingga.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan oleh seorang subkontraktor tambang berinisial AC terhadap warga berinisial NS.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas insiden yang terjadi di Terminal Khusus (Tersus) milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), lokasi yang saat ini digunakan PT HJ untuk kegiatan pemuatan bauksit.

“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada PT HJ dan PT KRAP, namun sampai saat ini keduanya belum hadir memenuhi panggilan,” ujar Pahala, Senin (23/6/2025).

Pahala menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menghentikan proses hukum meski pihak perusahaan belum kooperatif.

“Ini sudah panggilan ketiga. Kehadiran mereka sangat penting untuk melengkapi bukti dan keterangan dalam penyidikan,” lanjutnya.

Sementara itu, AC, subkontraktor yang dilaporkan dalam kasus pemukulan, telah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap saudara AC sudah dilakukan. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan. Jika sudah cukup, akan kami umumkan perkembangan selanjutnya,” kata Kapolres.

Insiden pemukulan tersebut diduga terjadi saat korban NS mencoba menghentikan aktivitas pemuatan bauksit yang menurutnya dilakukan secara tidak sah.

Tindakan NS memicu emosi AC, yang merasa keberatan karena korban tidak dapat menjelaskan kapasitas hukumnya saat meminta penghentian aktivitas tersebut.

Sengketa antara PT HJ dan PT KRAP sendiri berakar pada klaim kepemilikan stok file batu bauksit di wilayah Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Perselisihan tersebut belum terselesaikan baik secara hukum maupun administratif, dan kini memicu ketegangan di lapangan.