Ulasfakta – Dua Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik usai diketahui masih aktif menjabat meski telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama.
Kedua pejabat dimaksud berinisial AH (Wakil Ketua III) dan FA (Wakil Ketua I). Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah masyarakat mempertanyakan keabsahan rangkap jabatan mereka, yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang Baznas, jelas disebutkan bahwa pimpinan Baznas tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Ini sudah melanggar,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, keberadaan AH dan FA dalam dua posisi strategis negara memunculkan potensi konflik kepentingan serta persoalan etika karena bisa menerima penghasilan ganda dari dua institusi berbasis anggaran publik.
“Kalau dulu pernah ada kasus serupa, pejabat yang bersangkutan langsung mundur. Tapi kali ini, mereka malah bertahan dengan dalih menunggu keputusan kepala daerah,” tambahnya.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak agar keduanya segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas dan integritas Baznas sebagai lembaga pengelola zakat yang seharusnya bersih dari pelanggaran administratif.
Menanggapi hal itu, Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Akhmad Khusari, membenarkan bahwa kedua wakil ketua yang dimaksud telah menyandang status PPPK dan telah menyampaikan surat pengunduran diri.
“Mereka memang sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Wali Kota sejak sekitar seminggu lalu. Saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Tanjungpinang,” ujar Khusari.
Ia menegaskan, Baznas tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalisme dan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan akan pengelolaan zakat yang transparan dan bebas konflik kepentingan.





Tinggalkan Balasan