Ulasfakta – Pada peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025, Senin 12 Mei 2025, dua warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mendapat remisi khusus.
Kedua WNA tersebut divonis bersalah karena pelanggaran di bidang perikanan di wilayah Indonesia. Selain mereka, tiga warga negara Indonesia (WNI) juga menerima pengurangan masa tahanan, sehingga total penerima remisi berjumlah lima orang.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah, mengungkapkan bahwa dari lima penerima remisi, empat orang mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan satu orang lainnya menerima pengurangan selama 15 hari.
“Remisi diberikan kepada tiga WNI dan dua WNA,” jelas Candra.
Menurut Candra, total warga binaan beragama Buddha di rutan tersebut berjumlah delapan orang, namun tiga di antaranya belum memenuhi syarat remisi karena masih berstatus tahanan.
Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Candra, dengan dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Novi Irwan dan staf pelayanan lainnya. Remisi diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025.
Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman di Rutan Tanjungbalai Karimun.




Tinggalkan Balasan