Ulasfakta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024. Meski telah menetapkan tujuh tersangka, penyidik masih terus memanggil saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, menegaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung. “Saksi-saksi pasti dipanggil, karena ini bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya saat ditemui di Bintan, Jumat 14 Maret 2025.
Namun, hingga saat ini, Kejari belum mengungkap siapa saja saksi yang telah diperiksa, menambah misteri apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Sri Heny Utami, serta Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani. Nama lain yang terseret adalah mantan Camat Teluk Sebong, Herika Silvia, mantan Lurah Kota Baru, Khairuddin, serta tiga kepala desa, yakni Mazlan (Kepala Desa Sebong Lagoi), La Anip (mantan Kades Sebing Pereh), dan Herman Junaidi (mantan Pj Kades Sebong Lagoi).
Meski penyelidikan terus berlanjut, Samsul enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut, pasti kami kabari,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan anggaran dalam pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong. Masyarakat kini menanti langkah Kejari Bintan dalam menuntaskan kasus yang mengguncang sektor pariwisata daerah ini.