Ulasfakta – Seorang oknum anggota Polresta Tanjungpinang dikabarkan diamankan oleh Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggota tersebut berinisial SS, yang bertugas di Satuan Provost Polresta Tanjungpinang, dan ditangkap bersama istrinya.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai status hukum maupun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.
Polisi Masih Bungkam
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi tidak memberikan jawaban tegas terkait kabar tersebut.
“Coba cek di Polda. Itu ranah Polda, kalau memang benar, harus dipastikan dulu kasusnya apa dan diamankan di mana,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga belum memberikan pernyataan resmi.
“Ditanyakan dulu ke Polresta Tanjungpinang, karena itu anggota mereka. Saat ini kami masih ada kegiatan,” katanya singkat.
Masih Menunggu Kejelasan
Hingga kini, publik masih menantikan kepastian dari pihak kepolisian terkait kronologi penangkapan, barang bukti yang disita, serta status hukum SS dan istrinya.
Jika terbukti bersalah, kasus ini tentu akan menjadi pukulan bagi institusi kepolisian, terutama karena SS bertugas di Satuan Provost, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga disiplin anggota.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Publik pun berharap kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.