Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang, Kanwil Pemasyarakatan Kepri Janji Transparansi

Ulasfakta – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Namun, publik menanti sejauh mana transparansi dalam proses ini.

Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, H. Heru, mengonfirmasi bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan awal di Rutan Tanjungpinang. Mereka mengklarifikasi kebenaran kabar yang mencuat, terutama terkait angka pungli yang disebut-sebut fantastis.

“Pagi ini, tim yang dipimpin Kabid Pembinaan sudah turun ke lokasi untuk pemeriksaan awal. Kami serius menindaklanjuti laporan ini,” ujar Heru.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pegawai Rutan, tetapi juga beberapa tahanan dan narapidana yang diduga mengetahui praktik tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah hasil investigasi ini akan diumumkan ke publik secara transparan atau tetap menjadi konsumsi internal.

Selain itu, Heru menegaskan bahwa perpindahan tahanan dan narapidana adalah kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: jika perpindahan memang kewenangan UPT, apakah ada celah dalam prosedur yang memungkinkan terjadinya pungli?

Masyarakat menanti hasil pemeriksaan dan berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Jika benar terjadi pungli dengan jumlah besar, publik menginginkan langkah tegas, bukan sekadar pemeriksaan formalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *