Tanjungpinang – Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kota Tanjungpinang menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat hingga sekitar 100 persen mulai 2026.

Zhein menilai kebijakan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir yang selama ini dinilai belum tergarap optimal.

“Kami memahami upaya pemerintah menyesuaikan tarif parkir dengan kebutuhan fiskal dan regulasi terbaru. Sektor ini punya potensi besar jika dikelola secara serius,” ujar Zhein, Selasa, 23 Desember 2025.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan tarif harus disertai pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir.

Menurutnya, berbagai persoalan di lapangan mulai dari setoran yang tidak tertib hingga praktik parkir tanpa karcis masih kerap terjadi. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

“Banyak potensi PAD yang tidak tercatat, bahkan bisa mengalir ke pihak-pihak yang tidak semestinya,” kata Zhein.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata dia, telah menyampaikan rencana penerapan sistem digital, termasuk pembayaran nontunai melalui QRIS, untuk meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran retribusi parkir.

Namun, Zhein mengingatkan bahwa teknologi tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat. Ia menilai, tanpa perbaikan tata kelola dan kontrol yang ketat, kebijakan kenaikan tarif justru berisiko menguntungkan segelintir oknum.

“Tujuan utama kebijakan ini seharusnya menambah PAD demi kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

PD HIMA PERSIS pun mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem retribusi parkir dengan melibatkan pemerintah kota, DPRD, dinas terkait, serta unsur masyarakat.

“Ini bukan semata soal tarif naik atau turun, melainkan bagaimana membangun tata kelola parkir yang bersih, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi publik,” tegas Zhein.

Ia berharap implementasi kebijakan kenaikan tarif parkir ke depan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi digital yang efektif, serta pengawasan yang konsisten agar sektor parkir mampu mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang secara berkelanjutan.

Dikutip dari BintanToday.com, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat ini diproyeksikan mencapai 100 persen.

Dalam rencana tersebut, tarif parkir sepeda motor akan menjadi Rp2.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp4.000.

Plt Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurahman Djou, menyebut bahwa kebijakan itu dinilai sesuai dengan kondisi saat ini.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi rencana kenaikan retribusi parkir tepi jalan umum tersebut.

Salah satunya adalah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

“Dalam perda tersebut diamanatkan bahwa penyesuaian tarif harus dilakukan paling lambat tiga tahun sejak peraturan ditetapkan,” tuturnya belum lama ini.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan perbandingan tarif parkir di berbagai daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, hampir seluruh kabupaten dan kota di tanah air telah lebih dahulu menaikkan tarif parkir. Faktor lainnya adalah lamanya waktu tanpa penyesuaian tarif di Tanjungpinang.

Ia menyebutkan bahwa hampir dua puluh tahun terakhir, tarif parkir di kota tersebut tidak mengalami kenaikan. Meski demikian, Pemko Tanjungpinang tidak hanya berfokus pada peningkatan tarif.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas layanan perparkiran, salah satunya dengan menerapkan sistem pembayaran non-tunai atau digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transaksi yang lebih praktis, cepat, transparan, dan akuntabel.

Saat ini, Bank BPR Bestari tengah menyusun konsep kerja sama dengan Bank Riau Kepri guna merealisasikan sistem pembayaran tersebut. Diketahui, saat ini terdapat sekitar 168 titik parkir tepi jalan umum di Kota Tanjungpinang, yang dikelola oleh 176 orang juru parkir.