Ulasfakta – Menurut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Afrizal Dachlan, konsep efisiensi anggaran bukanlah hal baru dalam tata kelola keuangan pemerintah. Setiap tahun, pemerintah melakukan penyesuaian untuk mencocokkan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan nasional. Dalam konteks ini, instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dianggap sebagai upaya strategis untuk mencapai target pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal.
“Inpres ini merupakan langkah untuk mencapai target pembangunan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin,” ujar Tengku Afrizal pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menyoroti bahwa efisiensi anggaran, khususnya dalam proyek-proyek besar, memiliki dampak signifikan terhadap kelancaran pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, efisiensi tersebut mencakup dua aspek utama: pertama, penyesuaian atau pengurangan anggaran yang selama ini dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan daerah; dan kedua, dorongan bagi seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk menghemat anggaran dengan memangkas kegiatan yang kurang prioritas dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.
“Kita harus cermat dalam mengelola anggaran. Tidak hanya di tingkat OPD, tetapi juga di DPRD. Penghematan harus diimbangi dengan pemanfaatan dana yang efektif,” tambahnya.
Tengku Afrizal juga menekankan perlunya penerapan efisiensi dengan bijak agar tidak menimbulkan dampak negatif pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, DPRD telah mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji lebih lanjut strategi efisiensi ini, sehingga setiap penyesuaian anggaran bisa dilakukan secara adil dan tidak merugikan sektor penting lainnya.
“Gubernur juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. B 900.1.2 untuk menindaklanjuti Inpres ini. Kita berharap dalam rapat berikutnya, sudah ada kejelasan mengenai program dan OPD yang akan terkena efisiensi,” ujarnya.
Terkait dengan pernyataan gubernur yang menyebutkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp252 miliar, Tengku Afrizal menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah sesuai dengan realisasi pendapatan, pengeluaran, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan. Ia menyebutkan bahwa transfer keuangan daerah dalam APBD 2025 diperkirakan mencapai Rp108 miliar, dengan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil tahun 2024 sebesar Rp526 juta yang harus diakomodasi dalam pengelolaan anggaran.
Melalui pendekatan efisiensi ini, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan kembali dana ke sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga pembangunan nasional dapat berlangsung lebih seimbang dan berkelanjutan.