Ulasfakta – Mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista, mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis 8 Mei 2025. Namun, pengakuan itu bukan atas perbuatan langsung yang dilakukannya, melainkan karena tanggung jawab sebagai pemegang jabatan.
Elfin menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,9 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Pejabat Eksekutif (PE) Arif Firmansyah, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
“Saya salah karena jabatan, bukan karena perbuatan saya sendiri. Saya terlalu percaya pada anggota tim,” ujar Elfin saat memberikan keterangan di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra.
Sidang yang juga dihadiri Hakim Anggota Fausi dan Syaiful Arif berlangsung penuh ketegangan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang, Sari Ramadani Lubis, Endang Asri Pusparani, dan Galuh Yuniarti, mempertanyakan keterangan Elfin bersama tim kuasa hukumnya, H. Rivai Ibrahim dan Raja Azman.
Ketika ditanya apakah ia menerima keuntungan dari korupsi tersebut, Elfin menegaskan tidak pernah menerima uang haram itu. “Demi Allah, saya tidak pernah menerima. Kalau saya terima, pasti tidak akan melapor ke kejaksaan,” tegasnya.
Elfin mengungkapkan bahwa justru dirinya yang pertama kali melaporkan adanya indikasi kecurangan ke pihak kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab jabatan. Ia menjabat sebagai Dirut sejak 2021 hingga diberhentikan pada 12 Juni 2023 terkait kasus ini.
“Pada 31 Mei 2023, saya menemukan indikasi fraud yang dilakukan oleh PE Operasional. Saya lalu membentuk satuan tugas, mengumpulkan bukti, dan melaporkannya,” jelas Elfin.
Modus korupsi dalam kasus ini melibatkan pencairan deposito dan tabungan nasabah tanpa mengikuti prosedur yang sah. Arif Firmansyah sebagai PE Operasional menggunakan berbagai alasan palsu untuk mencairkan dana tersebut dan mengakui perbuatannya saat diperiksa.
“Saya percaya pada Arif. Dia mengatakan deposan membutuhkan uang, sehingga saya menyetujui pencairan dan meminta Saudara Aji memberikan otorisasi. Namun, ternyata tanda tangan saya juga dipalsukan untuk pencairan dana di BRI,” ungkap Elfin.
Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 21 Mei 2025 untuk agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
Sebagai informasi, Arif Firmansyah telah lebih dulu divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 24 September 2024, setelah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di PD BPR Bestari, melanggar berbagai ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.