Fenomena Perjudian di Tanjungpinang Kepulauan Riau

Ulasfakta.co – Perjudian adalah fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, bahkan sering disebut sebagai penyakit masyarakat. Penyakit masyarakat ini merupakan perbuatan yang berakibat hukum berupa pidana bagi pelakunya.

Judi ataupun perjudian dalam bahasa Inggris disebut dengan gamble yang menurut Michael West berarti bermain kartu atau permainan lain mempertaruhkan uang.

Judi sebagai sebuah taruhan dengan menggunakan sesuatu yang bernilai. Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja. Kendati pelakunya sendiri sudah mengetahui risiko-risiko yang akan terjadi dan sekaligus menaruh harapan akan kemenangan dalam permainan yang belum diketahui pasti hasilnya. Namun, kenapa juga masih bisa kecanduan?

Alat yang dipakai atau digunakan dalam perjudian juga beraneka ragam. Ada yang menggunakan dadu, kartu, mesin maupun aplikasi secara online atau offline.

Seiring perkembangan zaman, perjudian menggunakan mesin di ibu kota Kepri, Tanjungpinang ramai diminati. Dua tempat Gelper di Tanjungpinang setiap malam ramai terparkir kendaraan dan orang dewasa berkunjung di tempat itu. Lantas kenapa semua diam? Aparat penegak hukum pun seolah tutup mata.

Terbaru, salah satu lokasi gelper di Jalan Ir. Sutami, Kota Tanjungpinang kembali tutup setelah beroperasi kurang lebih 2 tahun.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum kenapa Gelper disebut judi:

1. Permainan Adu Nasib

Gelanggang permainan elektronik (gelper) di ibu kota Kepri, Tanjungpinang hanya mengandalkan mesin-mesin jackpot. Di sini para pemain bebas bermain menggunakan koin atau sejenisnya tanpa harus menggunakan keterampilan.

Pemain hanya menekan-nekan tombol di mesin jackpot untuk mendapatkan poin. Kemudian poin tersebut ditukar dengan hadiah bahkan bisa dijadikan uang.

2. Melanggar Pasal 303 KUHP

Dalam Pasal 303 KUHPidana permainan judi itu bersifat untung-untungan atau sama halnya dengan adu nasib. Pemain tidak butuh keterampilan maupun kepintaran dalam bermain.

Pemain yang menang hanya faktor kebetulan, bukan merupakan keterampilan si pemain. Jadi, siapapun yang baru main ada kemungkinan menang dan kalah. Termasuk taruhan di dalamnya menjadi salah satu bukti gelper merupakan ajang judi.

Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.
Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.

Lantas, hukuman apa saja yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP tersebut?

Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal Lain Tentang Perjudian:

Pasal 303 BIS KUHP
Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

3. Lokasi Dijaga Sejumlah Pria Berbadan Tegap

Gelper yang mayoritas pemain laki-laki dewasa dijaga sejumlah pria berbadan tegap. Mereka (penjaga) terlihat di pintu masuk dan di dalam lokasi gelper.

4. Poin Bisa Ditukar Uang

Sejumlah gelper bisa menukarkan poin mesin jackpot dengan uang atau semacam hadiah lainnya. Bagi pemenang yang sudah biasa bermain biasanya menukarkan poin itu dengan uang, dan jarang mau berupa hadiah.

5. Kerap Buka Tutup

Bareskrim Mabes Polri pernah turun ke Batam pada 2011 menumpas judi gelper. Penggerebekan besar-besaran pernah dilakukan namun belakangan buka tutup, begitu juga dengan di Tanjungpinang pada tahun tersebut.

Di Batam, saat itu Tim Bareskrim Mabes Polri menggerebek arena gelandang permainan (Gelper) yang terbukti disalahgunakan menjadi tempat permainan judi seperti kasino. Lokasi perjudian tersebut pun saat itu disegel dengan garis polisi.

6. Diduga Izin DPMPTSP Kota Tanjungpinang Disalahgunakan

Meskipun izin gelper berupa permainan, namun izin tersebut diduga disalahgunakan berpotensi jadi arena perjudian.

Lemahnya pengawasan dari Pemko Tanjungpinang membuat arena judi menggunakan mesin itu gampang tumbuh subur.

7. Diduga Tak Ada Izin Kepolisian

Gelper diduga tak memiliki izin dari pihak kepolisian berupa izin keramaian. Sayangnya, lokasi-lokasi yang terindikasi judi masih ada saja tetap buka dan melenggang bebas secara terang-terangan.

(pem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *