Ulasfakta.co – Pemilihan umum serentak tahun 2024 telah memasuki babak perhitungan suara, baik pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Calon Legislatif mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Nasional.
Hal tersebut mempunyai beberapa kejanggalan serta dugaan kecurangan dikarenakan terdapat ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Tidak dipungkiri Ibukota Provinsi Kepulauan Riau juga mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan TPS antara lain TPS 065 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Lalu, TPS 092 dan TPS 059 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Berikutnya, TPS 015 dan TPS 006 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kerawanan dugaan kecurangan serta money politik pada saat penggelaran PSU pada tanggal 24 Februari 2024 berlangsung mendapati sorotan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang.
Budi Prasetyo Ketua JPKP menilai Bawaslu Kota Tanjungpinang telah lalai dalam fungsi pengawasan dalam kontestasi pemilu saat ini.
“Ini bukti bahwa kelalaian serta fungsi pengawasan Bawaslu dinilai Mandul, tidak mengerti apa apa, tidak bisa bekerja, kami juga menilai pengawasan mereka serta SOP mereka tidak jelas seperti apa,” ucap Budi Prasetyo.
Budi mengatakan bahwa dengan adanya PSU di kota Tanjungpinang merupakan pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang.
“Kami menilai, Komisioner Bawasku telah melanggar Etik, dikarenakan kelalaian mereka dalam fungsi pengawasan,” ucap budi lagi pada 19 Februari 2024.
Tidak hanya perkara PSU saja budi juga menilai tidak ada kejalasan dalam dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat pada satu minggu sebelum proses pemilihan berlangsung.
“Telah ada salah satu Caleg yang di laporkan oleh masyarakat kepada bawaslu, tetapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari mereka,” imbuhnya.
Budi juga mengatakan bahwa professionalisme dan independensi bawaslu mesti terjaga, karena mereka menilai bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang telah sah melanggar Etik dalam menjalankan tugas pengawasan serta pantas untuk segera dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).