Ulasfakta — Perselisihan soal utang berujung tragis di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Seorang pemuda bernama Luwis Lanadi (23) tega menghilangkan nyawa sepupunya sendiri, Berna Rivaldo (23), hanya karena pinjaman sebesar Rp 100 ribu.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Januari 2024, di sebuah pondok kayu yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman atau lebih dikenal sebagai jalan Poros, Kecamatan Tebing.

Kronologi kejadian terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh jajaran Polsek Tebing dan Satreskrim Polres Karimun, Kamis, 24 April 2025. Rekonstruksi tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda—Telaga Tujuh, Coastal Area, RSUD Muhammad Sani, dan lokasi kejadian di Jalan Poros—dan melibatkan 34 adegan.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan saat tersangka menjemput korban dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka lalu pergi jalan-jalan ke kawasan Coastal Area dengan menggunakan dua sepeda motor.

Di sana, keduanya sempat membeli makanan dan duduk santai di tepi laut selama sekitar setengah jam. Namun, suasana berubah saat mereka dalam perjalanan pulang. Di dekat RSUD Muhammad Sani, tersangka menagih utang kepada korban.

“Val, val, kalau ada uang, bayarlah utang tu,” ucap tersangka dalam salah satu adegan.

Permintaan itu memicu cekcok. Korban yang tersinggung kemudian menantang tersangka untuk menyelesaikan persoalan di pondok milik orang tuanya yang berada di Jalan Poros. Adu mulut berlanjut menjadi perkelahian. Tersangka akhirnya memiting leher korban dari belakang hingga korban tak lagi bergerak.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka berusaha mengaburkan jejak dengan menggantung korban menggunakan tali agar terlihat seperti kasus bunuh diri.

Rekonstruksi sempat berlangsung tegang. Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir di lokasi tidak mampu menahan emosi dan mencoba menyerang tersangka. Polisi akhirnya menggantikan tersangka dengan pemeran pengganti untuk menyelesaikan adegan akhir saat pelaku meninggalkan TKP.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menyatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan darah yang dekat.

“Keduanya masih sepupu, rumah mereka pun saling berdekatan,” jelasnya.

Binsar menambahkan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Polres Karimun pada 5 April 2025. Momen Idul Fitri yang lalu menjadi titik balik, ketika keluarga korban tanpa prasangka datang bersilaturahmi ke rumah tersangka. Hal itu membuat pelaku semakin merasa bersalah dan tertekan.

“Karena melihat kehangatan hubungan keluarga yang tetap terjaga, tersangka akhirnya tak kuat menahan beban dan memutuskan menyerahkan diri,” ujar Binsar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan ini tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.