Tanjungpinang – Rokok merek Rave kini menjadi perhatian publik setelah harganya naik signifikan di wilayah Kota Tanjungpinang. Kelangkaan pasokan diduga dipicu maraknya razia rokok ilegal yang berlangsung intensif di Batam dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini menyebabkan harga jual Rave hampir menyamai rokok bercukai resmi. Di lapangan, Rave Merah dilaporkan dijual Rp24.000 per bungkus, sementara Rave Menthol tembus Rp25.000.

Harga tersebut hanya terpaut tipis dari rokok legal seperti Camel dengan pita cukai yang dibanderol Rp29.000, Lucky Strike Rp31.000 per bungkus, dan Sampoerna kecil sekitar Rp25.000 hingga Rp26.000.

Seorang penjual rokok di kawasan KM 8 atas, di Tanjungpinang, mengaku kesulitan mendapatkan stok Rave. Ia menyebut pasokan yang tadinya mudah ditemukan kini semakin terbatas.

“Rave sekarang langka, harga juga naik. Susah cari barangnya,” ujar dia, saat ditemui pada Minggu, 7 Desember 2025.

Sumber tersebut juga mengaku memperoleh stok bukan dari distributor resmi, melainkan dari oknum aparat yang disebut turut memasok rokok ilegal ke grosir dan warung kelontong di Tanjungpinang.

“Biasanya rokok ini masuk lewat orang-orang aparat yang jual ke grosir. Sekarang pun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Razia rokok ilegal yang gencar dilakukan Bea Cukai Batam diduga menjadi pemicu utama terhambatnya distribusi ke Tanjungpinang.

Minimnya pasokan membuat harga rokok ilegal yang biasanya jauh lebih murah, kini berada di kisaran harga rokok bercukai. Sehingga, konsumen tidak lagi mendapatkan selisih harga signifikan.

Hingga berita ini diterbitkan, kenaikan harga di pasaran telah dirasakan langsung oleh pedagang dan konsumen.

Jika kondisi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan pasar rokok ilegal di Tanjungpinang akan makin mendekati harga rokok legal, sekaligus memicu perubahan pola konsumsi masyarakat.