Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Orang Asing dengan APOA, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing

Ulasfakta.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pelaporan dan meningkatkan transparansi dalam pemantauan keberadaan WNA di wilayah Batam.

 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico, menjelaskan bahwa penggunaan APOA memudahkan pengelola hotel dan penginapan dalam melaporkan tamu asing yang menginap. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan keberadaan WNA di lingkungan mereka melalui aplikasi ini.

 

“APOA mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan orang asing. Dengan begitu, pengawasan terhadap mereka dapat lebih optimal, khususnya di Batam,” ujar Jefrico.

 

Penerapan APOA sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan pemilik atau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Pasal 72 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Imigrasi dan Kepolisian berwenang meminta data orang asing dari penyedia akomodasi.

 

Melalui sosialisasi penggunaan APOA, Imigrasi Batam berharap pengelola hotel dan penginapan lebih aktif dalam melaporkan tamu asing. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, serta mendukung keamanan dan ketertiban di Batam.

 

“Dengan adanya sistem ini, pengawasan menjadi lebih ketat dan transparan, sehingga keamanan di Batam dapat lebih terjamin,” pungkas Jefrico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *