Ulasfakta.co – Pemerintah segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Jakarta, 2 Februari 2025.
Aturan ini merupakan hasil kerja sama empat kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pembentukan regulasi ini telah melalui tahap awal dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Tim Kerja.
Tim ini melibatkan lintas kementerian serta sejumlah pihak eksternal yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak di dunia digital.
“SK Tim Kerja ini melibatkan Kementerian PPPA, Kemendikdasmen, dan Kemenkes, serta tidak menutup kemungkinan kementerian lainnya,” ujar Meutya dalam acara Peluncuran Album Lagu ‘Kicau’ di Kantor Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Tim Kerja Mulai Bertugas 3 Februari 2025
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan bahwa Tim Kerja akan mulai bertugas pada Senin, 3 Februari 2025. Tim ini terdiri dari perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak seperti Najeela Shihab dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta pemerhati anak Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto). Tim ini juga akan melibatkan lembaga psikolog untuk memberikan perspektif mendalam terkait dampak digital terhadap anak.
Tim kerja akan membahas berbagai aspek perlindungan anak di dunia digital, salah satunya pembatasan usia penggunaan media sosial guna mengurangi paparan terhadap konten berbahaya. Tiga fokus utama dalam perumusan kebijakan ini meliputi:
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak.
Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya.
Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tegas Meutya.
Meutya menambahkan bahwa regulasi ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden telah menginstruksikan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy untuk segera menyelesaikan aturan perlindungan anak ini dalam waktu sesingkat mungkin.
“Melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet), kami diminta untuk mempercepat proses lahirnya aturan perlindungan anak di ranah digital ini,” ungkapnya.
Regulasi ini ditargetkan selesai dalam waktu 1–2 bulan ke depan, dengan kajian yang dilakukan oleh Tim Penguatan Regulasi.
“Kami akan bekerja cepat dan bersama-sama. Mudah-mudahan sesuai target Presiden, dalam satu-dua bulan ini Rancangan Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital bisa diselesaikan,” tambah Meutya.
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Konten Pornografi Anak Tertinggi
Meutya juga menyoroti kondisi darurat di dunia digital Indonesia. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam hal konten pornografi anak.
Selain itu, perjudian online, perundungan digital, dan kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi ancaman serius yang perlu segera ditangani.
“Ini belum termasuk maraknya perjudian online yang menyasar anak-anak, kasus perundungan, hingga eksploitasi seksual di dunia digital,” jelasnya.
Melalui regulasi ini, pengawasan aktivitas digital akan diperketat, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Upaya pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak merupakan langkah maju dalam melindungi mereka dari ancaman dunia digital.
Dengan keterlibatan berbagai kementerian, akademisi, serta lembaga perlindungan anak, regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda.
Peraturan ini ditargetkan rampung dalam waktu 1–2 bulan ke depan dan akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.