Ulasfakta.co – Bea Cukai Tanjungpinang menaikkan status balpres (pakaian bekas) hasil tangkapan Tim Satgas Catur BAIS TNI.
Balpres sekitar 28 koli ini diamankan pada Juni lalu diduga ilegal di komplek ruko Jalan Arah Tanjung Uban, Kilometer 12, di Gudang J&T Cargo Gateway TNJ99A.
“Sudah kita tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara dan Barang Milik Negara,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, Selasa (16/7).

Balpres ini sebelumnya sudah diteliti terlebih dahulu oleh Bea Cukai. Alhasil menjadi Barang Dikuasai Negara dan Barang Milik Negara (BDN-BMN). Balpres juga diusulkan untuk dimusnahkan.
“Nanti kita usulkan untuk dimusnahkan bang,” tutur Ade.
Ditanya siapa pemilik balpres, Ade menyebut tak ada orang yang mengaku.
“Gak ada yang ngaku bang,” katanya.
Informasi tambahan, balpres adalah pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat. Balpres dinilai merugikan negara sekaligus merusak industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
(dar)