Ini Kata Kelurahan Tanjungpinang Kota Soal Belanja Alat Pemadam Kebakaran Fiktif Tahun 2022

Ulasfakta.co Lurah Tanjungpinang Kota, Febryanto, menjelaskan soal belanja alat pemadam kebakaran fiktif tahun 2022 meski sebelumnya seorang staf Seksi Pelayanan, Charma Risseno, berbohong dengan menyebut sang lurah tak berada di kantor.

Kepada Indopost.co, Febryanto menyebut kasus itu sudah selesai karena sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dia menuturkan persoalan tersebut terjadi bukan di zamannya sebagai lurah.

“Saat itu bukan saya yang menjabat sebagai lurah. Tapi, Ima Rosida. Saya tak bisa jawab banyak. Saya masuk di kelurahan ini akhir Mei 2023,” ungkap Febryanto, Jumat (28/6).

Febryanto menyebut saat masuk di Kelurahan Tanjungpinang Kota, dirinya pernah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk klarifikasi sidang disiplin terhadap Sisca Handayani.

“Dan diputuskan sanksi disiplin terhadap Sisca Handayani,” tutur Febryanto.

Kata Lurah Tanjungpinang Kota ini, Sisca Handayani mendapat sanksi disiplin berat. Hanya saja Febryanto tak berani memastikan sanksi disiplin berat berupa apa.

“Itu dari BKD. Dia saat itu sebagai bendahara pembantu,” tuturnya.

Ditanya soal Sisca Handayani merangkap jabatan bahwa berdasarkan struktur organisasi aparatur Kelurahan Tanjungpinang Kota pada 2022 menjabat sebagai Staf Seksi Pelayanan, Febryanto menegaskan tak masalah.

“Soal rangkap jabatan tak masalah. Karena ada tugas tambahan. Jadi tak masalah,” ucap Febryanto.

Sebelumnya diberitakan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, diam-diam ternyata pernah mengganggarkan belanja modal alat damkar berupa pompa pemadam kebakaran senilai Rp118.992.000,00 yang tidak didukung bukti fisik hasil pengadaan.

“Pada tahun 2022 terdapat belanja modal alat pemadam kebakaran di Kelurahan Tanjungpinang Kota berupa pompa pemadam kebakaran senilai Rp118.992.000,00 yang tidak didukung bukti fisik hasil pengadaan,” tulis Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kepri ini, Kelurahan Tanjungpinang Kota telah merealisasi belanja modal alat pemadam kebakaran (damkar) tersebut berdasarkan SP2D Nomor 32.05/04.0/000103/LS 7.01.0.00.0.00.23.0000/P.02/7/2023 tanggal 20 Juli 2022.

Berdasarkan pengujian di lapangan, Tim Reviu LKPD pada Inspektorat Kota Tanjungpinang tidak menemukan keberadaan fisik hasil pengadaan.

Inspektorat Kota kemudian membuat berita acara permintaan keterangan terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tanjungpinang Kota atas nama Sisca Handayani, tanggal 3 Februari 2023.

Hasilnya Sisca Handayani telah mengakui mengajukan pembayaran pengadaan dimaksud walaupun barang hasil pengadaan tidak diserahkan penyedia dan dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan khusus belanja modal alat Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Kelurahan Tanjungpinang Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor B/709.A/36/3.01.D1/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Pada 08 Maret 2023 telah dilakukan pengembalian atas temuan tersebut sehingga aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada Kelurahan Tanjungpinang Kota per 31 Desember 2023 sebesar Rp0,00,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Kepri.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *