Ulasfakta.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengungkapkan, Sisca Handayani yang diduga biang kerok soal belanja alat pemadam kebakaran fiktif tahun 2022 di Kelurahan Tanjungpinang Kota sudah dijatuhi sanksi.
“Waalaikumsalam. Sudah dijatuhkan sanksi hukuman disiplin berat tahun 2023,” katanya, Minggu (30/6) malam.
Fatah menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 702 Tahun 2023 Tanggal 26 Oktober 2023, Sisca Handayani mendapatkan hukuman disiplin berupa Penurunan Kelas Jabatan selama 12 bulan.
“Sanksi tersebut akan berakhir di tahun ini,” tuturnya.
Fatah memaparkan, berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (8) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa Hukuman Disiplin yang berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
“Sesuai contoh kasus dan contoh format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 20 PERBAN dimaksud,” tutupnya.
Sisca Handayani adalah satu-satunya nama yang tertulis jelas soal belanja modal fiktif tersebut di dalam LHP LKPD Kota Tanjungpinang 2023 yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Kepri.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada 2022 terdapat belanja modal alat pemadam kebakaran di Kelurahan Tanjungpinang Kota berupa pompa pemadam kebakaran senilai Rp118.992.000,00, yang tidak didukung bukti fisik.
“Kelurahan Tanjungpinang Kota telah merealisasi belanja modal alat pemadam kebakaran (damkar) tersebut berdasarkan SP2D Nomor 32.05/04.0/000103/LS 7.01.0.00.0.00.23.0000/P.02/7/2023 tanggal 20 Juli 2022,” tulis LHP-BPK RI Perwakilan Kepri.
Berdasarkan pengujian di lapangan, Tim Reviu LKPD pada Inspektorat Kota Tanjungpinang tidak menemukan keberadaan fisik hasil pengadaan.
Inspektorat Kota selanjutnya membuat berita acara permintaan keterangan terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Tanjungpinang Kota atas nama Sisca Handayani, tanggal 3 Februari 2023.
Hasilnya Sisca Handayani mengakui mengajukan pembayaran pengadaan dimaksud walaupun barang hasil pengadaan tidak diserahkan penyedia dan dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Menindaklanjuti tersebut, Inspektorat Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan khusus belanja modal alat pemadam kebakaran itu pada Kelurahan Tanjungpinang Kota dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor B/709.A/36/3.01.D1/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Pada 08 Maret 2023 telah dilakukan pengembalian atas temuan tersebut sehingga aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional pemerintah pada Kelurahan Tanjungpinang Kota per 31 Desember 2023 sebesar Rp0,00,” tulis LHP BPK RI Perwakilan Kepri.
(dar)